(1.00) | Im 13:17 | Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; |
(1.00) | Im 13:50 | Kalau tanda itu |
(0.94) | Im 13:3 | Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis |
(0.94) | Im 14:54 | Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, |
(0.94) | Mzm 89:32 | (89-33) maka Aku akan membalas pelanggaran mereka dengan gada, dan kesalahan mereka dengan pukulan-pukulan. |
(0.94) | Ams 6:33 | Siksa dan cemooh diperolehnya, malunya tidak |
(0.83) | Im 13:5 | Pada hari yang ketujuh |
(0.83) | Im 14:37 | Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan |
(0.82) | Im 13:9 | Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. |
(0.82) | Mzm 39:10 | (39-11) Hindarkanlah aku dari pada pukulan-Mu, aku remuk karena serangan |
(0.82) | Mzm 91:10 | malapetaka |
(0.82) | Im 13:51 | Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa |
(0.82) | Im 13:55 | Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. |
(0.71) | Im 13:22 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.71) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala |
(0.71) | Im 13:44 | maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
(0.71) | Im 13:47 | Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, |
(0.71) | Im 13:54 | maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.71) | Im 14:32 | Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta |
(0.71) | Im 14:35 | maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku. |