Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 8 dari 8 ayat untuk diikatnya [Pencarian Tepat] (0.001 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Ayb 37:7) (jerusalem: Tangan setiap manusia diikatNya) Artinya menghentikan kegiatan mereka (dengan badai dan hujan); bdk Maz 104:19-23.
(0.86) (Mat 12:29) (full: DIIKATNYA DAHULU ORANG KUAT ITU. )

Nas : Mat 12:29

Lihat art. KUASA ATAS IBLIS DAN SETAN-SETAN.

(0.71) (Mrk 3:27) (full: DIIKATNYA DAHULU ORANG KUAT ITU. )

Nas : Mr 3:27

Lihat art. KUASA ATAS IBLIS DAN SETAN-SETAN).

(0.57) (Kej 22:9) (full: DIIKATNYA ISHAK. )

Nas : Kej 22:9

Ishak mungkin sudah seorang pemuda yang mampu melawan ayahnya kalau dikehendakinya. Tetapi, dalam penyerahan sempurna kepada Allah dan ketaatan kepada ayahnya, ia membiarkan dirinya diikat dan dibaringkan di atas mezbah, sama seperti Kristus dengan sukarela membiarkan diri-Nya disalib.

(0.50) (Kel 24:1) (jerusalem) Bagian ini memperpadukan dua ceritera mengenai diikatnya perjanjian dengan cara yang berbeda: 1. Menurut Kel 24:1-2,9-11 yang berasal dari tradisi Yahwista(?), perjanjian diteguhkan dengan sebuah perjamuan suci; 2. menurut Kel 24:3-8 yang berasal dari tradisi Elohista, perjanjian diteguhkan melalui sebuah upacara yang intinya ialah: mezbah dan rakyat diperciki dengan darah. suatu cara lain lagi yang berasal dari tradisi Yahwista disajikan dalam Kel 24.
(0.50) (Mzm 89:4) (jerusalem: Untuk selama-lamanya) Dikutip sumpah setia Tuhan (diuraikan dalam Maz 89:20-38) dan begitu dikemukakan pokok utama mazmur ini. Meskipun keturunan Daud sekarang rupanya sudah ditolak, namun Tuhan tetap setia pada perjanjian yang diikatNya, bdk 2Sa 7:16; Yer 31:31; Yeh 16:60; 36:26; Yes 54:10; 55:3; 61:8 dan yang melandaskan pengharapan akan Mesias kelak
(0.36) (Kel 1:1) (jerusalem) Dalam bab 1 ini diceritakan sedikit tentang kehidupan kelompok-kelompok orang Israel di negeri Mesir. Kel 1:1-5 berasal dari tradisi Para Imam, sedangkan Kel 1:6-14 agaknya berasal dari tradisi Yahwista dan Kel 1:15 dst dari tradisi Elohista. Kehidupan kelompok-kelompok itu di negeri Mesir hanya diperhatikan pengarang suci sejauh berhubungan dengan sejarah penyelamatan yang hendak dituliskannya. Oleh karena itu pengarang hanya mencatat bahwa keluarga-keluarga keturunan Yakub makin bertambah besar jumlahnya dan bahwa mereka ditindas di negeri Mesir. Dengan kedua catatannya ini pengarang menyiapkan kisah mengenai keluaran Israel dari Mesir serta kisah mengenai diikatnya perjanjian di gunung Sinai. Di mana tempat kedua peristiwa itu dalam rangka sejarah dunia pada umumnya sudah dibahas dalam pengantar.
(0.25) (Kel 20:22) (jerusalem) Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.


TIP #31: Tutup popup dengan arahkan mouse keluar dari popup. Tutup sticky dengan menekan ikon . [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA