| (0.72) | Im 13:2 |
| "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak o atau bintil-bintil atau panau, p yang mungkin menjadi penyakit kusta q pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, r atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |
| (0.71) | Im 14:7 |
| Kemudian ia harus memercik k tujuh kali l kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang. m |
| (0.70) | Im 22:4 |
| Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y atau orang yang tertumpah maninya |
| (0.69) | Im 13:51 |
| Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa a tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. b |
| (0.35) | Im 14:35 |
| maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku. |
| (0.35) | Im 13:8 |
| Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
| (0.33) | Im 14:39 |
| Pada hari i yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah, |
| (0.33) | Im 13:25 |
| maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. j |
| (0.33) | Im 13:15 |
| Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c |
| (0.33) | Im 13:27 |
| Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
| (0.32) | Im 13:57 |
| Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. |
| (0.31) | Im 13:3 |
| Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s |
| (0.30) | Im 14:36 |
| Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya. |
| (0.08) | Im 13:42 |
| Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. |
| (0.08) | Im 14:1 |
| TUHAN berfirman kepada Musa: |
| (0.08) | Im 13:49 |
| --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y |
| (0.07) | Im 13:14 |
| Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. |
| (0.07) | Im 14:33 |
| TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: |
| (0.07) | Im 13:1 |
| TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: |
| (0.07) | Im 13:20 |
| Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h yang timbul di dalam barah itu. |




