(0.09) | Im 13:37 | Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. |
(0.09) | Im 14:4 | maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan |
(0.09) | Im 14:44 | dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis. |
(0.09) | Im 14:48 | Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, |
(0.09) | Im 21:6 | Mereka itu harus kudus bagi Allahnya |
(0.09) | Im 21:8 | Dan kamu harus menganggap dia kudus, |
(0.09) | Im 21:21 | Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat |
(0.09) | Im 23:20 | Imam harus mengunjukkan semuanya beserta roti hulu hasil itu sebagai persembahan unjukan |
(0.09) | Im 25:36 | Janganlah engkau mengambil bunga |
(0.09) | Im 26:4 | maka Aku akan memberi kamu hujan |
(0.09) | Im 2:2 | Lalu korban itu harus dibawanya kepada anak-anak Harun, imam-imam itu. Setelah diambil dari korban itu tepung |
(0.09) | Im 4:35 | Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban keselamatan dipisahkan, lalu imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah |
(0.09) | Im 5:12 | Lalu haruslah itu dibawanya kepada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam sebagai bagian |
(0.09) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.09) | Im 13:32 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; |
(0.09) | Im 13:34 | Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; |
(0.09) | Im 14:13 | Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, |
(0.09) | Im 22:22 | Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah. |