(0.62) | Kel 29:31 | Domba jantan |
(0.62) | Kel 19:23 | Lalu berkatalah Musa kepada TUHAN: "Tidak akan mungkin bangsa itu mendaki gunung Sinai |
(0.62) | Kel 2:3 | Tetapi ia tidak dapat menyembunyikannya lebih lama lagi, sebab itu diambilnya sebuah peti pandan, |
(0.62) | Kel 24:17 | Tampaknya kemuliaan TUHAN sebagai api |
(0.62) | Kel 31:7 | Kemah Pertemuan, |
(0.62) | Kel 19:20 | Lalu turunlah TUHAN ke atas gunung Sinai, |
(0.62) | Kel 28:34 | sehingga satu giring-giring emas dan satu buah delima selalu berselang-seling, pada ujung gamis itu. |
(0.62) | Kel 22:11 | maka sumpah |
(0.62) | Kel 2:21 | Musa bersedia tinggal di rumah itu, lalu diberikan Rehuellah Zipora, |
(0.62) | Kel 29:38 | "Inilah yang harus kauolah di atas mezbah itu: dua anak domba berumur setahun, tetap tiap-tiap hari. |
(0.62) | Kel 29:33 | Haruslah mereka memakan semuanya itu yang dipakai untuk mengadakan pendamaian pada waktu mereka ditahbiskan dan dikuduskan, tetapi orang awam janganlah memakannya, |
(0.62) | Kel 15:27 | Sesudah itu sampailah mereka di Elim; di sana ada dua belas mata air dan tujuh puluh pohon korma, lalu berkemahlah |
(0.62) | Kel 21:27 | Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu. |
(0.62) | Kel 5:12 | Lalu berseraklah bangsa itu ke seluruh tanah Mesir untuk mengumpulkan tunggul gandum sebagai pengganti jerami. |
(0.62) | Kel 36:20 | Dibuat oranglah untuk Kemah Suci itu papan dari kayu penaga yang berdiri tegak, |
(0.62) | Kel 38:5 | Dituangnyalah empat gelang pada keempat ujung kisi-kisi tembaga itu, yakni tempat memasukkan kayu pengusung. |
(0.62) | Kel 37:12 | Dibuatnyalah sekelilingnya jalur pinggir yang setapak tangan lebarnya dan dibuatnya bingkai emas sekeliling jalur pinggirnya itu. |
(0.62) | Kel 37:20 | Pada kandil itu sendiri ada empat kelopak berupa bunga badam--dengan tombolnya dan kembangnya. |
(0.62) | Kel 14:21 | Lalu Musa mengulurkan tangannya |
(0.62) | Kel 21:26 | Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. |