(0.92) | Im 26:20 | Maka tenagamu akan habis dengan sia-sia, |
(0.92) | Im 26:44 | Namun demikian, apabila mereka ada di negeri musuh |
(0.92) | Im 27:11 | Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram |
(0.92) | Im 27:26 | Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN |
(0.92) | Im 27:27 | Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, |
(0.91) | Im 1:17 | Dan ia harus mencabik burung itu pada pangkal sayapnya, tetapi tidak sampai terpisah; |
(0.91) | Im 5:7 | Tetapi jikalau ia tidak mampu |
(0.91) | Im 5:18 | Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. |
(0.91) | Im 6:12 | Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus menaruh kayu |
(0.91) | Im 10:1 | Kemudian anak-anak Harun, Nadab dan Abihu, |
(0.91) | Im 10:6 | Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, |
(0.91) | Im 10:17 | "Mengapa tidak kamu makan korban penghapus dosa |
(0.91) | Im 11:4 | Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan |
(0.91) | Im 11:21 | Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah. |
(0.91) | Im 11:42 | Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan. |
(0.91) | Im 12:8 | Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, |
(0.91) | Im 13:4 | Tetapi jikalau yang ada |
(0.91) | Im 13:32 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; |
(0.91) | Im 13:34 | Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; |
(0.91) | Im 14:48 | Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, |