Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Hasil pencarian 101 - 120 dari 136 untuk orang najis AND book:[1 TO 39] AND book:3 (0.003 seconds)
(0.27)Im 20:25

Kamu harus membedakan binatang yang tidak haram dari yang haram, dan burung-burung yang haram dari yang tidak haram, supaya kamu jangan membuat dirimu jijik oleh binatang berkaki empat dan burung-burung dan oleh segala yang merayap di muka bumi, yang telah Kupisahkan supaya kamu haramkan.

(0.27)Im 11:29

Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya

(0.09)Im 22:15

Janganlah pada imam melanggar kekudusan persembahan-persembahan kudus orang Israel yang telah dikhususkan bagi TUHAN,

(0.09)Im 16:21

dan Harun harus meletakkan kedua tangannya ke atas kepala kambing jantan yang hidup itu dan mengakui di atas kepala kambing itu segala kesalahan orang Israel dan segala pelanggaran mereka, apapun juga dosa mereka; ia harus menanggungkan semuanya itu ke atas kepala kambing jantan itu dan kemudian melepaskannya ke padang gurun dengan perantaraan seseorang yang sudah siap sedia untuk itu.

(0.09)Im 21:15

supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia."

(0.09)Im 20:21

Bila seorang laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak.

(0.09)Im 21:23

Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka."

(0.09)Im 15:1

TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:

(0.08)Im 13:40

Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.

(0.08)Im 13:29

Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,

(0.08)Im 15:12

Kalau orang itu kena pada belanga tanah, itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu haruslah dicuci dengan air.

(0.08)Im 21:7

Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya.

(0.08)Im 21:14

Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,

(0.08)Im 20:18

Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.

(0.08)Im 20:11

Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.

(0.08)Im 20:12

Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.

(0.08)Im 18:29

Karena setiap orang yang melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.

(0.08)Im 12:7

Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.

(0.08)Im 22:2

"Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya, supaya mereka berlaku hati-hati terhadap persembahan-persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi-Ku, agar jangan mereka melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus; Akulah TUHAN.

(0.08)Im 22:32

Janganlah melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus, supaya Aku dikuduskan di tengah-tengah orang Israel, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan kamu,


Sumber: http://alkitab.sabda.org/search.php?search=orang najis AND book:[1 TO 39] AND book:3&page=6
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)