(0.09) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala |
(0.09) | Im 13:44 | maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
(0.09) | Im 13:54 | maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.09) | Im 14:35 | maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku. |
(0.09) | Im 15:8 | Apabila orang yang demikian meludahi |
(0.09) | Im 15:32 | Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya |
(0.09) | Im 26:2 | Kamu harus memelihara hari-hari Sabat-Ku |
(0.09) | Im 11:32 | Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, |
(0.09) | Im 5:1 | Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi |
(0.09) | Im 11:33 | Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. |
(0.09) | Im 11:46 | Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi, |
(0.09) | Im 12:7 | Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. |
(0.09) | Im 13:49 | --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. |
(0.09) | Im 21:12 | Janganlah ia keluar dari tempat kudus, |
(0.09) | Im 27:9 | Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, |
(0.09) | Im 27:11 | Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram |
(0.09) | Im 6:9 | "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. |
(0.09) | Im 13:25 | maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. |
(0.09) | Im 15:25 | Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah |