(0.10) | Im 23:22 | Pada waktu kamu menuai |
(0.10) | Im 20:10 | Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri |
(0.10) | Im 13:48 | entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, |
(0.10) | Im 2:7 | Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dimasak di dalam wajan, |
(0.10) | Im 18:24 | Janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sebab dengan semuanya itu bangsa-bangsa yang akan Kuhalaukan dari depanmu |
(0.10) | Im 18:30 | Dengan demikian kamu harus tetap berpegang pada kewajibanmu |
(0.10) | Im 23:31 | Janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan; itulah suatu ketetapan |
(0.10) | Im 18:25 | Negeri itu telah menjadi najis |
(0.10) | Im 20:4 | Tetapi jikalau rakyat negeri menutup mata terhadap orang itu, ketika ia menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, dan tidak menghukum dia mati, |
(0.10) | Im 20:21 | Bila seorang laki-laki mengambil isteri |
(0.10) | Im 23:7 | Pada hari yang pertama kamu harus mengadakan pertemuan |
(0.10) | Im 23:30 | Setiap orang yang melakukan sesuatu pekerjaan pada hari itu, orang itu akan Kubinasakan dari tengah-tengah bangsanya. |
(0.10) | Im 18:8 | Janganlah kausingkapkan aurat seorang isteri |
(0.10) | Im 18:20 | Dan janganlah engkau bersetubuh dengan isteri sesamamu, |
(0.10) | Im 19:33 | Apabila seorang asing tinggal padamu di negerimu, janganlah kamu menindas dia. |
(0.10) | Im 22:31 | Dengan demikian kamu harus berpegang |
(0.10) | Im 2:5 | Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dipanggang di atas panggangan, |
(0.10) | Im 2:11 | Suatu korban sajian yang kamu persembahkan kepada TUHAN janganlah diolah beragi, |
(0.10) | Im 8:7 | Sesudah itu dikenakannyalah kemeja kepadanya, diikatkannya ikat pinggang, dikenakannya gamis, dikenakannya baju efod, diikatkannya sabuk baju efod dan dikebatkannya sabuk itu kepadanya. |
(0.10) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |