Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Hasil pencarian 41 - 60 dari 95 untuk keluar AND book:3 (0.001 seconds)
(0.41)Im 15:2

"Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, maka najislah ia karena lelehannya itu.

(0.41)Im 26:10

Kamu masih akan makan hasil lama dari panen yang lampau, dan hasil lama itu akan kamu keluarkan untuk menyimpan yang baru.

(0.40)Im 15:3

Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya.

(0.40)Im 25:41

Kemudian ia harus diizinkan keluar dari padamu, ia bersama-sama anak-anaknya, lalu pulang kembali kepada kaumnya dan ia boleh pulang ke tanah milik nenek moyangnya.

(0.40)Im 15:16

Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.

(0.40)Im 15:4

Setiap tempat tidur, yang ditiduri orang yang mengeluarkan lelehan itu menjadi najis, dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis juga.

(0.40)Im 22:10

Setiap orang awam janganlah memakan persembahan kudus; demikian juga pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan.

(0.40)Im 24:3

Harun harus tetap mengatur lampu-lampu itu di depan tabir yang menutupi tabut hukum, di dalam Kemah Pertemuan, dari petang sampai pagi, di hadapan TUHAN. Itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagimu turun-temurun.

(0.40)Im 1:15

Imam harus membawanya ke mezbah, lalu memulas kepalanya dan membakarnya di atas mezbah. Darahnya harus ditekan ke luar pada dinding mezbah.

(0.40)Im 5:9

Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding mezbah, tetapi darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah mezbah; itulah korban penghapus dosa.

(0.40)Im 15:33

dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis.

(0.40)Im 22:4

Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati atau orang yang tertumpah maninya

(0.39)Im 6:10

Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah.

(0.39)Im 22:13

Tetapi apabila perempuan itu menjadi janda atau diceraikan, dan ia tidak mempunyai anak, dan telah kembali ke rumah ayahnya seperti waktu ia masih gadis, maka ia boleh makan dari makanan ayahnya; tetapi setiap orang awam janganlah memakannya.

(0.39)Im 15:19

Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.

(0.39)Im 15:26

Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.

(0.10)Im 8:7

Sesudah itu dikenakannyalah kemeja kepadanya, diikatkannya ikat pinggang, dikenakannya gamis, dikenakannya baju efod, diikatkannya sabuk baju efod dan dikebatkannya sabuk itu kepadanya.

(0.10)Im 24:10

Pada suatu hari datanglah seorang laki-laki, ibunya seorang Israel sedang ayahnya seorang Mesir, di tengah-tengah perkemahan orang Israel; dan orang itu berkelahi dengan seorang Israel di perkemahan.

(0.10)Im 16:4

Ia harus mengenakan kemeja lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban lenan; itulah pakaian kudus yang harus dikenakannya, sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air.

(0.10)Im 13:55

Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.


Sumber: http://alkitab.sabda.org/search.php?search=keluar AND book:3&page=3
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)