(0.41) | Im 15:2 | "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, |
(0.41) | Im 26:10 | Kamu masih akan makan hasil lama dari panen yang lampau, dan hasil lama itu akan kamu keluarkan untuk menyimpan yang baru. |
(0.40) | Im 15:3 | Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya. |
(0.40) | Im 25:41 | Kemudian ia harus diizinkan keluar dari padamu, ia bersama-sama anak-anaknya, lalu pulang kembali kepada kaumnya dan ia boleh pulang ke tanah |
(0.40) | Im 15:16 | Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, |
(0.40) | Im 15:4 | Setiap tempat tidur, yang ditiduri orang yang mengeluarkan lelehan itu menjadi najis, dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis juga. |
(0.40) | Im 22:10 | Setiap orang awam janganlah memakan |
(0.40) | Im 24:3 | Harun harus tetap mengatur lampu-lampu itu di depan tabir yang menutupi tabut hukum, di dalam Kemah Pertemuan, dari petang sampai pagi, di hadapan TUHAN. Itulah suatu ketetapan |
(0.40) | Im 1:15 | Imam harus membawanya ke mezbah, lalu memulas kepalanya |
(0.40) | Im 5:9 | Sedikit dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya |
(0.40) | Im 15:33 | dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis. |
(0.40) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, |
(0.39) | Im 6:10 | Imam haruslah mengenakan pakaian |
(0.39) | Im 22:13 | Tetapi apabila perempuan itu menjadi janda atau diceraikan, dan ia tidak mempunyai anak, dan telah kembali ke rumah ayahnya seperti waktu ia masih gadis, maka ia boleh makan dari makanan ayahnya; tetapi setiap orang awam janganlah memakannya. |
(0.39) | Im 15:19 | Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, |
(0.39) | Im 15:26 | Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. |
(0.10) | Im 8:7 | Sesudah itu dikenakannyalah kemeja kepadanya, diikatkannya ikat pinggang, dikenakannya gamis, dikenakannya baju efod, diikatkannya sabuk baju efod dan dikebatkannya sabuk itu kepadanya. |
(0.10) | Im 24:10 | Pada suatu hari datanglah seorang laki-laki, ibunya seorang Israel sedang ayahnya seorang Mesir, di tengah-tengah perkemahan orang Israel; dan orang itu berkelahi dengan seorang Israel di perkemahan. |
(0.10) | Im 16:4 | Ia harus mengenakan kemeja |
(0.10) | Im 13:55 | Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. |