(0.42) | Im 6:18 | Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; |
(0.42) | Im 15:24 | Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain |
(0.42) | Im 4:24 | Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran di hadapan TUHAN; |
(0.42) | Im 4:33 | Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa itu, dan menyembelihnya |
(0.42) | Im 26:45 | Untuk keselamatan mereka Aku akan mengingat |
(0.42) | Im 13:13 | dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
(0.42) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.42) | Im 13:4 | Tetapi jikalau yang ada |
(0.42) | Im 14:25 | Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya. |
(0.42) | Im 27:6 | Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal |
(0.42) | Im 25:52 | Jika waktu yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel sedikit lagi saja, maka ia harus membuat perhitungan dengan orang itu; menurut jumlah tahun itulah ia harus membayar uang tebusan |
(0.42) | Im 15:25 | Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah |
(0.42) | Im 22:21 | Juga apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN korban keselamatan |
(0.42) | Im 26:6 | Dan Aku akan memberi damai sejahtera di dalam negeri |
(0.42) | Im 13:20 | Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah |
(0.42) | Im 13:26 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari |
(0.41) | Im 13:34 | Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; |
(0.35) | Im 25:32 | Mengenai rumah-rumah di kota-kota |
(0.35) | Im 7:17 | Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis |
(0.34) | Im 20:27 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan dirasuk arwah |