(0.98) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. |
(0.98) | Im 6:23 | Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan." |
(0.98) | Im 20:15 | Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, |
(0.98) | Im 15:2 | "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, |
(0.97) | Im 25:28 | Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, |
(0.97) | Im 20:21 | Bila seorang laki-laki mengambil isteri |
(0.97) | Im 17:12 | Itulah sebabnya Aku berfirman kepada orang Israel: Seorangpun di antaramu janganlah makan darah. Demikian juga orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu tidak boleh makan darah. |
(0.97) | Im 25:47 | Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya |
(0.97) | Im 19:8 | Siapa yang memakannya, akan menanggung |
(0.97) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.97) | Im 13:12 | Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
(0.97) | Im 27:19 | Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus |
(0.97) | Im 20:18 | Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, |
(0.97) | Im 27:15 | Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus |
(0.97) | Im 16:26 | Maka orang yang melepaskan kambing jantan bagi Azazel |
(0.97) | Im 5:4 | Atau apabila seseorang bersumpah |
(0.97) | Im 27:9 | Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, |
(0.97) | Im 14:19 | Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, |
(0.97) | Im 17:4 | tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah Pertemuan, |
(0.97) | Im 14:11 | Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan |