(0.43) | Im 27:11 | Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram |
(0.42) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
(0.41) | Im 15:20 | Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. |
(0.41) | Im 22:16 | karena dengan demikian mereka mendatangkan kepada orang Israel kesalahan |
(0.41) | Im 13:50 | Kalau tanda itu |
(0.41) | Im 19:26 | Janganlah kamu makan sesuatu yang darahnya masih ada. |
(0.40) | Im 22:14 | Apabila seseorang dengan tidak sengaja |
(0.40) | Im 22:15 | Janganlah pada imam melanggar kekudusan persembahan-persembahan |
(0.40) | Im 22:12 | Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus. |
(0.40) | Im 15:10 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, |
(0.40) | Im 11:24 | Semua yang berikut akan menajiskan |
(0.40) | Im 25:14 | Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain. |
(0.39) | Im 6:27 | Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, |
(0.39) | Im 27:14 | Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh. |
(0.39) | Im 6:5 | atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya |
(0.39) | Im 7:25 | Karena setiap orang yang memakan lemak dari hewan yang dipergunakan untuk mempersembahkan korban api-apian bagi TUHAN, nyawa orang yang memakan itu, haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya. |
(0.39) | Im 5:2 | Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap |
(0.39) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, |
(0.39) | Im 12:4 | Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. |
(0.39) | Im 7:21 | Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, |