(1.00) | Im 15:12 | Kalau orang itu kena pada belanga tanah, |
(0.96) | Im 6:28 | Dan belanga |
(0.95) | Im 11:33 | Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. |
(0.39) | Im 6:21 | Haruslah itu diolah di atas panggangan |
(0.11) | Im 2:14 | Jikalau engkau hendak mempersembahkan korban sajian dari hulu hasil |
(0.11) | Im 2:16 | Haruslah imam membakar sebagai ingat-ingatannya, |
(0.09) | Im 11:35 | Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; |
(0.09) | Im 22:24 | Tetapi binatang yang buah pelirnya terjepit, ditumbuk, direnggut atau dikerat, |
(0.09) | Im 2:6 | Korban itu harus dipotong-potong, lalu kautuangkanlah minyak ke atasnya; itulah korban sajian. |
(0.09) | Im 13:35 | Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, |
(0.09) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. |
(0.09) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. |
(0.09) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. |
(0.09) | Im 26:13 | Akulah TUHAN, Allahmu, |
(0.09) | Im 26:30 | Dan bukit-bukit |