(1.00) | Im 14:25 | Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya. |
(0.98) | Im 6:5 | atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya |
(0.98) | Im 5:19 | Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN." |
(0.96) | Im 14:14 | Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya. |
(0.96) | Im 14:17 | Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah |
(0.96) | Im 14:28 | Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu. |
(0.94) | Im 14:21 | Tetapi jikalau orang itu miskin |
(0.93) | Im 5:5 | Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui |
(0.92) | Im 5:17 | Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, |
(0.91) | Im 7:1 | "Inilah hukum tentang korban penebus salah. |
(0.91) | Im 19:21 | Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN |
(0.90) | Im 4:22 | Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka |
(0.90) | Im 4:27 | Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja |
(0.88) | Im 4:13 | Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja |
(0.88) | Im 17:16 | Tetapi jikalau ia tidak mencuci pakaiannya dan tidak membasuh tubuhnya, ia akan menanggung |
(0.86) | Im 26:40 | Tetapi bila mereka mengakui |
(0.86) | Im 6:6 | Sebagai korban penebus salahnya |
(0.85) | Im 7:5 | Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah |
(0.85) | Im 7:37 | Itulah hukum tentang korban bakaran, |
(0.85) | Im 18:25 | Negeri itu telah menjadi najis |