(1.00) | Bil 26:65 | sebab TUHAN telah berfirman tentang mereka: "Pastilah mereka mati di padang gurun. |
(0.88) | Bil 20:1 | Kemudian sampailah orang Israel, yakni segenap umat itu, ke padang gurun Zin, |
(0.87) | Bil 11:26 | Masih ada dua orang tinggal di tempat perkemahan; yang seorang bernama Eldad, yang lain bernama Medad. Ketika Roh itu hinggap pada mereka--mereka itu termasuk orang-orang yang dicatat, tetapi tidak turut pergi ke kemah--maka kepenuhanlah mereka |
(0.86) | Bil 15:14 | Dan apabila seorang asing |
(0.77) | Bil 14:44 | Meskipun demikian, mereka nekat naik |
(0.70) | Bil 32:26 | Anak-anak dan isteri-isteri kami, ternak dan hewan kami akan tinggal di sini di kota-kota Gilead, |
(0.70) | Bil 35:28 | sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. |
(0.70) | Bil 11:35 | Dari Kibrot-Taawa berangkatlah bangsa itu ke Hazerot |
(0.70) | Bil 25:1 | Sementara Israel tinggal di Sitim, |
(0.68) | Bil 32:6 | Jawab Musa kepada bani Gad dan bani Ruben itu: "Masakan saudara-saudaramu pergi berperang dan kamu tinggal di sini? |
(0.67) | Bil 10:31 | Kata Musa: "Janganlah kiranya tinggalkan kami, sebab engkaulah yang tahu, bagaimana kami berkemah di padang gurun, maka engkau dapat menjadi penunjuk jalan |
(0.67) | Bil 22:8 | Lalu berkatalah Bileam kepada mereka: "Bermalamlah di sini pada malam ini, maka aku akan memberi jawab kepadamu, sesuai dengan apa yang akan difirmankan TUHAN kepadaku. |
(0.65) | Bil 35:25 | dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar |
(0.65) | Bil 32:17 | tetapi kami sendiri akan mempersenjatai diri dan dengan bersegera kami akan berjalan di depan orang Israel, |
(0.65) | Bil 35:33 | Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri |
(0.49) | Bil 35:29 | Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum |
(0.45) | Bil 36:12 | mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku |
(0.44) | Bil 31:32 | Adapun rampasan, |
(0.44) | Bil 9:12 | Janganlah mereka meninggalkan sebagian dari padanya sampai pagi, |
(0.43) | Bil 15:15 | Mengenai jemaah itu, haruslah ada satu ketetapan bagi kamu dan bagi orang asing yang tinggal padamu; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun: |