(1.00) | Im 13:17 | Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; |
(0.97) | Im 13:13 | dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
(0.87) | Im 21:2 | kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, |
(0.44) | Im 13:8 | Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.44) | Im 14:3 | dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan |
(0.44) | Im 14:39 | Pada hari |
(0.44) | Im 13:50 | Kalau tanda itu |
(0.44) | Im 15:12 | Kalau orang itu kena pada belanga tanah, |
(0.44) | Im 13:10 | Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, |
(0.44) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. |
(0.43) | Im 14:37 | Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan |
(0.43) | Im 14:44 | dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis. |
(0.43) | Im 25:49 | atau saudara ayahnya atau anak laki-laki saudara ayahnya atau seorang kerabatnya yang terdekat dari kaumnya atau kalau ia telah mampu, |
(0.43) | Im 13:3 | Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis |
(0.43) | Im 11:33 | Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. |
(0.43) | Im 11:34 | Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis. |
(0.43) | Im 15:18 | Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, |
(0.42) | Im 11:35 | Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; |
(0.42) | Im 22:27 | "Apabila seekor anak lembu atau anak domba atau anak kambing |
(0.42) | Im 13:20 | Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah |