(1.00) | Im 17:4 | tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah Pertemuan, |
(0.50) | Im 15:32 | Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya |
(0.49) | Im 15:16 | Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, |
(0.47) | Im 15:17 | Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.47) | Im 15:18 | Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, |
(0.45) | Im 14:41 | Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis. |
(0.44) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, |
(0.13) | Im 8:12 | Kemudian dituangkannya sedikit dari minyak urapan itu ke atas kepala Harun dan diurapinyalah |
(0.11) | Im 15:25 | Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah |
(0.11) | Im 15:28 | Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. |
(0.10) | Im 15:26 | Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. |
(0.10) | Im 15:19 | Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, |
(0.10) | Im 17:3 | Setiap orang dari kaum Israel yang menyembelih lembu atau domba |
(0.10) | Im 17:13 | Setiap orang dari orang Israel dan dari orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu, yang menangkap dalam perburuan seekor binatang atau burung yang boleh dimakan, haruslah mencurahkan darahnya, lalu menimbunnya dengan tanah. |