Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 10 No. 1 Tahun 1995 >  STRUKTUR SOSIAL EKONOMI DI ISRAEL KUNO > 
PENDUDUKAN PALESTINA 

Peralihan dari hidup mengembara pada hidup menetap membawa perubahan struktur masyarakat yang besar. Kaum-kaum menetap di perkampungan dan kota kecil. Dengan demikian timbul adanya tanah milik. Tanah yang sudah diduduki, dan juga yang belum diduduki, dibagikan kepada suku-suku Israel menurut kaum-kaum mereka, dengan cara undi (Yos 13-21; bnd. Hak 1). Pembagian itu tidak dilakukan berdasarkan status (misalnya bagian yang lebih besar untuk suku Ruben sebagai anak sulung Yakub) melainkan berdasarkan kebutuhan, yakni sesuai dengan besarnya masing-masing kaum (Bil 33:54). Tanah itu dianggap sebagai milik bersama kaum yang mendapatnya, walaupun masing-masing keluarga bertanggung jawab untuk memelihara bagian tertentu.

Tetapi dalam masyarakat menetap ada kecenderungan untuk adanya hak milik pribadi. Apabila seseorang atau suatu keluarga mendirikan rumah atau mengolah dan menanami tanah, maka tentu mereka merasa memiliki suatu hak istimewa atas tanah yang diusahakan itu. Jadi akhirnya sistem pemilikan tanah oleh keluarga menjadi biasa di Israel, sebagaimana tampak dalam perkataan-perkataan berikut dari zaman kerajaan:

orang Yehuda dan orang Israel diam dengan tenteram, masing-masing di bawah pohon anggur dan pohon aranya (1Raj 4:25); dan orang dengan rumahnya, manusia dengan milik pusakanya (Mi 2:2).

Akibat perkembangan hak milik tanah ialah timbulnya perbedaan yang semakin nyata di dalam masyarakat. Masing-masing keluarga memiliki tanah yang tidak sama kesuburannya dan kecakapan mereka dalam mengelola tanah juga berbeda. Selain itu ada juga kemungkinan terjadi bencana alam di satu tempat, sedangkan di tempat yang lain petani meraih hasil panen yang banyak. Akibatnya sebagian orang menjadi lebih miskin dan sebagian lebih kaya.

Walaupun ada perubahan-perubahan seperti itu, tanah tetap mempunyai hubungan yang erat dengan kaum keluarga, karena dianggap sebagai pemberian Allah kepada mereka untuk menepati janji-Nya kepada Abraham, nenek moyang mereka. Oleh karena itu tanah tidak dihitung sebagai barang dagangan yang dapat diperjualbelikan. Apabila seorang petani terpaksa menjual tanah karena kemiskinan, maka keluarga terdekat wajib membelinya supaya tetap sebagai milik kaum keluarga (misalnya Rut 4:3-4). Dengan demikian dihindarkan perkembangan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Pada masa mula-mula tinggal di Palestina (zaman para hakim), orang Israel tinggal di daerah yang berbukit-bukit, terpisah dari kota-kota orang Kanaan di tanah datar, sehingga ekonomi mereka berpusat pada pertanian. Dalam suasana hidup petani, tanpa perdagangan dan urbanisasi, tidak ada kesempatan untuk timbulnya kesenjangan yang mencolok antara orang kaya dan orang miskin.

Raja Israel yang pertama dan kedua berasal dari keluarga yang ekonominya sedang, dan dua-duanya merupakan pekerja biasa sebelum menjadi raja. Saul adalah peternak (1Sam 9:3; 11:5); Daud adalah gembala (1Sam 16:11).

Dari hasil penggalian para arkeolog di Palestina juga terbukti persamaan tingkat kehidupan masyarakat. Di kota Tirza, umpamanya, ditemukan rumah-rumah dari abad ke-10 SM yang semuanya mempunyai ukuran dan susunan yang kira-kira serupa.



TIP #08: Klik ikon untuk memisahkan teks alkitab dan catatan secara horisontal atau vertikal. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA