Ulangan 1:17
Konteks1:17 Dalam mengadili jangan pandang bulu. u Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, v sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya. w
Ulangan 17:8-9
KonteksPengadilan tertinggi
17:8 "Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan, w misalnya bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai x --perkara pendakwaan di dalam tempatmu--maka haruslah engkau pergi menghadap ke tempat yang akan dipilih y TUHAN, Allahmu;
17:9 haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi z dan kepada hakim a yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan b hakim.