TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Keluaran 22:25-31

Konteks
22:25 Jika engkau meminjamkan uang 1  kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang c  kepadanya. 22:26 Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, d  maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam, 22:27 sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? e  Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih. f "
Berbagai-bagai peraturan
22:28 "Janganlah engkau mengutuki Allah g  dan janganlah engkau menyumpahi h  seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu. i  22:29 Janganlah lalai mempersembahkan j  hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki k  haruslah kaupersembahkan kepada-Ku. 22:30 Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: l  tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari m  yang kedelapan haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepada-Ku. 22:31 Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus n  bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, o  janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing."
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[22:25]  1 Full Life : JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG.

Nas : Kel 22:25

Allah melarang minta bunga atas uang yang dipinjamkan kepada mereka yang kekurangan untuk menyediakan kebutuhan pokoknya (bd. Im 25:25,35,39,47). Allah ingin mencegah orang miskin diperas oleh golongan kaya. Akan tetapi, hukum ini tidak melarang peminjaman uang dengan bunga yang wajar kepada orang bukan Israel dengan tujuan komersial (bd. Ul 23:19-20; Hab 2:6; Mat 25:27; Luk 19:23).



TIP #22: Untuk membuka tautan pada Boks Temuan di jendela baru, gunakan klik kanan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA