TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 13:45

Konteks
13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian u  yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya v  sambil berseru-seru: Najis! Najis! w 

Imamat 21:1-15

Konteks
Kudusnya para imam
21:1 TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada para imam 1 , anak-anak Harun, d  dan katakan kepada mereka: Seorang imam janganlah menajiskan e  diri dengan orang mati f  di antara orang-orang sebangsanya, 21:2 kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, g  anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki, 21:3 saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan h  diri. 21:4 Sebagai suami janganlah ia menajiskan diri di antara orang-orang sebangsanya dan dengan demikian melanggar kekudusannya. 21:5 Janganlah mereka menggundul i  sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, j  dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya. k  21:6 Mereka itu harus kudus bagi Allahnya 2  l  dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya, m  karena merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian n  TUHAN, santapan Allah o  mereka, dan karena itu haruslah mereka kudus. p  21:7 Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 3  atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q  karena imam itu kudus bagi Allahnya. r  21:8 Dan kamu harus menganggap dia kudus, s  karena dialah yang mempersembahkan santapan Allahmu. t  Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu adalah kudus. u  21:9 Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api. v  21:10 Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya w  dan yang ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pakaian x  kudus, janganlah membiarkan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya. y  21:11 Janganlah ia dekat kepada semua mayat, z  bahkan janganlah ia menajiskan a  diri dengan mayat ayahnya atau ibunya. b  21:12 Janganlah ia keluar dari tempat kudus, c  supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, karena minyak d  urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas kepalanya; Akulah TUHAN. 21:13 Ia harus mengambil seorang perempuan yang masih perawan. e  21:14 Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya, 21:15 supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia."
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[21:1]  1 Full Life : PARA IMAM.

Nas : Im 21:1

Pasal Im 21:1-24 membahas syarat-syarat dan norma-norma tinggi bagi mereka yang akan melayani sebagai pelayan bagi umat-Nya. Mereka harus menjadi teladan kesalehan baik dalam melaksanakan tugas-tugas maupun dalam sifat dan kelakuan mereka sendiri; oleh karena itu Allah menetapkan standar yang lebih tinggi bagi mereka daripada yang ditetapkan-Nya untuk anggota umat perjanjian Allah.

[21:6]  2 Full Life : KUDUS BAGI ALLAHNYA.

Nas : Im 21:6

Para imam harus terpisah dari semua kebiasaan fasik dan memiliki hidup yang tidak bercacat yang selaras dengan kehendak Allah. Gagal melaksanakan hal ini akan "melanggar kekudusan Allahnya" (kata "melanggar" di sini berarti menajiskan nama Tuhan dan mengurangi kekudusan nama itu). Prinsip kekudusan ini dilangsungkan ke dalam perjanjian yang baru karena Allah menginginkan hanya mereka yang hidup kudus dan benar menjadi penilik-penilik jemaat yang dipilih-Nya (1Tim 3:1-7;

lihat cat. --> 1Tim 4:12).

[atau ref. 1Tim 4:12]

[21:7]  3 Full Life : JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.

Nas : Im 21:7

Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat

(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).



TIP #11: Klik ikon untuk membuka halaman ramah cetak. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA