Kejadian 1:1
KonteksKejadian 9:6
Konteks9:6 Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah x oleh manusia 2 , sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya y sendiri.
Kejadian 10:16
Konteks10:16 serta orang Yebusi, m orang Amori n dan orang Girgasi; o
[1:1] 1 Full Life : PADA MULANYA ALLAH MENCIPTAKAN.
Nas : Kej 1:1
"Pada mulanya" di sini adalah tegas dan mengarahkan perhatian kepada suatu permulaan yang nyata. Agama-agama kuno lainnya ketika membicarakannya menunjukkan bahwa penciptaan itu dilaksanakan dengan sesuatu yang sudah ada. Mereka melihat sejarah sebagai siklus kejadian yang berulang-ulang terus. Alkitab memahami sejarah sebagai satu garis lurus dengan arah yang ditetapkan oleh Allah. Allah mempunyai rencana dalam penciptaan, dan itu akan diwujudkan-Nya. Untuk ulasan mengenai Allah dan peranan-Nya selaku Pencipta,
lihat art. PENCIPTAAN.
Berbagai implikasi muncul dari kebenaran yang dinyatakan oleh ayat Alkitab yang pertama.
- 1) Karena Allah adalah sumber dari segala sesuatu yang ada, manusia dan alam tidak berdiri sendiri, tetapi menerima keberadaan dan kelangsungannya dari Dia.
- 2) Seluruh keberadaan dan hidup adalah baik jikalau terkait secara benar dengan-Nya dan bergantung pada-Nya.
- 3) Seluruh hidup dan ciptaan dapat penuh makna dan arti selalu.
- 4) Allah memiliki hak berdaulat atas seluruh ciptaan karena Dia Penciptanya. Di dalam dunia yang telah jatuh, Allah menuntut hak-hak-Nya melalui penebusan (Kel 6:6; 15:13; Ul 21:8; Luk 1:68; Rom 3:24; Gal 3:13; 1Pet 1:18).
[9:6] 2 Full Life : SIAPA YANG MENUMPAHKAN DARAH MANUSIA, DARAH-NYA AKAN TERTUMPAH OLEH MANUSIA.
Nas : Kej 9:6
Akibat nafsu untuk melakukan kekerasan dan penumpahan darah yang timbul di hati manusia (bd. Kej 6:11; 8:21), Allah berusaha untuk melindungi kekudusan hidup manusia dengan membatasi pembunuhan yang ada di dalam masyarakat;
- (1) dengan menekankan bahwa manusia telah diciptakan menurut gambar-Nya (Kej 1:26) dan bahwa nyawa mereka itu kudus di hadapan-Nya;
- (2) dengan menetapkan hukuman mati, yaitu memerintahkan agar semua
pembunuh dijatuhi hukuman mati (bd. Kel 21:12,14; 22:2;
Bil 35:6-34; Ul 19:1-13;
lihat cat. --> Rom 13:4).
[atau ref. Rom 13:4]
Kekuasaan pemerintah untuk mempergunakan "pedang" dalam hukuman mati ditegaskan kembali dalam PB (Kis 25:11; Rom 13:4; bd. Mat 26:52).