Ulangan 19:14-21
Larangan menggeser batas tanah
19:14 "Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu.
"
Dari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi
saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
19:16 Apabila seorang saksi
jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,
19:17 maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim
yang ada pada waktu itu.
19:18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya
baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
19:19 maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya.
Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
19:20 Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut,
sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu.
19:21 Janganlah engkau merasa sayang
kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.
"
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=ulangan 19:14-21
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)