Ulangan 19:15
Dari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi
saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
Ulangan 25:2
25:2 maka jika orang yang bersalah itu layak dipukul,
haruslah hakim menyuruh dia meniarap dan menyuruh orang memukuli dia di depannya dengan sejumlah dera setimpal dengan kesalahannya.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Ul 19:15 25:2
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)