Imamat 25:25
25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya
yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus
yang telah dijual saudaranya itu.
Imamat 25:39
25:39 Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah memperbudak
dia.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Lev 25:25,39
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)