Keluaran 22:1-4
Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
22:1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar
gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
22:2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar,
dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
22:3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian
sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual
ganti apa yang dicurinya itu.
22:4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya
dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali
lipat.
Imamat 6:2-5
6:2 "Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN,
dan memungkiri terhadap sesamanya
barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya
atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan
atas sesamanya,
6:3 atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya,
dan ia bersumpah dusta
--dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa--
6:4 apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan
barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu,
6:5 atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya
sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Kel 22:1-4,Im 6:2-5
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)