Imamat 5:1-8
5:1 Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi
karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung
kesalahannya sendiri.
5:2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap
yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis
dan bersalah.
5:3 Atau apabila ia kena kepada kenajisan
berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis,
tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah.
5:4 Atau apabila seseorang bersumpah
teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk
atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu.
5:5 Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui
dosa
yang telah diperbuatnya itu,
5:6 dan haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah karena dosa itu seekor betina dari domba atau kambing,
menjadi korban penghapus dosa.
Dengan demikian imam mengadakan pendamaian
bagi orang itu karena dosanya.
5:7 Tetapi jikalau ia tidak mampu
untuk menyediakan kambing atau domba,
maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati,
yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
5:8 Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya,
tetapi tidak sampai terpisah.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 5:1-8
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)