Imamat 25:24-28
25:24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus
tanah.
25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya
yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus
yang telah dijual saudaranya itu.
25:26 Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu,
sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu,
25:27 maka ia harus memasukkan tahun-tahun
sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah
miliknya.
25:28 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas,
dan orang itu boleh pulang ke tanah
miliknya."
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 25:24-28
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)