Imamat 13:2-3
13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak
atau bintil-bintil atau panau,
yang mungkin menjadi penyakit kusta
pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun,
atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis
.
Imamat 13:44-46
13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian
yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya
sambil berseru-seru: Najis! Najis!
13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan
itulah tempat kediamannya.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 13:2,3,44-46
Copyright © 2005-2025 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)