Bilangan 35:30-33
35:30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi
saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan
karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
35:32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
35:33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri
tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Bil 35:30-33
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)