Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Ulangan 19:14-21

Larangan menggeser batas tanah
19:14 "Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu."
Dari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan. 19:16 Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, 19:17 maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu. 19:18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, 19:19 maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. 19:20 Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu. 19:21 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki."

Full Life: JANGANLAH ENGKAU MERASA SAYANG.

Nas : Ul 19:21

Prinsip yang dinyatakan di sini ialah bahwa hukuman atas kejahatan harus sesuai dengan pelanggarannya, tidak boleh berlebihan (lih. Kel 21:23-25; Im 24:17-20). Kelonggaran bagi mereka yang mencederai pihak yang tidak bersalah dan tidak terlindung akan mendorong meningkatnya kejahatan dan kekerasan di negeri itu (ayat Ul 19:19). PB tidak membatalkan prinsip ini untuk memerintah masyarakat ini (bd. Rom 13:1-4), tetapi PB melarang hukum pembalasan dalam hubungan antar-pribadi (bd. Mat 5:38-41).


Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=ulangan 19:14-21
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)