1 Full Life: PERBUATAN KEJI.
Nas : Mal 2:11-16
Maleakhi mengecam umat itu karena pelanggaran ganda yang serius terhadap hukum Allah: menceraikan istri mereka dan menikahi wanita kafir (lih. dua catatan berikutnya; dibawah ini dan
lihat cat. --> Mal 2:14).
[atau ref. Mal 2:14]
2 Full Life: MENJADI SUAMI ANAK PEREMPUAN ALLAH ASING.
Nas : Mal 2:11
Kaum lelaki menikahi wanita-wanita kafir berallah asing, suatu perbuatan yang dilarang dalam hukum Musa (lih. Kel 34:15-16; Ul 7:3-4; 1Raj 11:1-6). PB menyatakan bahwa orang percaya hanya boleh menikahi orang percaya (lih. 1Kor 7:39). Seorang percaya yang menikahi orang yang tidak mengabdi kepada Tuhan membuka peluang bagi dirinya untuk terpengaruh agar meninggalkan Tuhan dan mempengaruhi anak-anak untuk tidak mengabdi kepada-Nya.