Imamat 25:23-28
Penebusan tanah
25:23 "Tanah
1 jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik
tanah itu, sedang kamu adalah orang asing
dan pendatang bagi-Ku.
25:24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus
tanah.
25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya
yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus
yang telah dijual saudaranya itu.
25:26 Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu,
sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu,
25:27 maka ia harus memasukkan tahun-tahun
sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah
miliknya.
25:28 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas,
dan orang itu boleh pulang ke tanah
miliknya."
1 Full Life: TANAH.
Nas : Im 25:23
Allah mengatakan kepada orang Israel bahwa mereka bukan pemilik
sesungguhnya dari tanah, karena tanah itu adalah milik-Nya; mereka hanya
merupakan pengurusnya saja. Demikian pula, harta milik orang percaya PB
adalah milik Tuhan. Kita ditugaskan sebagai pengurus yang wajib mengatur
semua milik kita dengan benar bagi Allah, diri kita sendiri, dan sesama
manusia (bd. Mat 25:14-27; Luk 16:10-12; 1Kor 4:1-7).