1 Full Life: KUDUS BAGI ALLAHNYA.
Nas : Im 21:6
Para imam harus terpisah dari semua kebiasaan fasik dan memiliki hidup yang tidak bercacat yang selaras dengan kehendak Allah. Gagal melaksanakan hal ini akan "melanggar kekudusan Allahnya" (kata "melanggar" di sini berarti menajiskan nama Tuhan dan mengurangi kekudusan nama itu). Prinsip kekudusan ini dilangsungkan ke dalam perjanjian yang baru karena Allah menginginkan hanya mereka yang hidup kudus dan benar menjadi penilik-penilik jemaat yang dipilih-Nya (1Tim 3:1-7;
lihat cat. --> 1Tim 4:12).
[atau ref. 1Tim 4:12]
2 Full Life: JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).
3 Full Life: MENJAUHLAH ... JANGANLAH ENGKAU KENA KEPADA YANG NAJIS!
Nas : Yes 52:11
Peristiwa keluaran dari Babel, seperti halnya keluaran dari Mesir, menggambarkan kelepasan dari dunia dan segala sesuatu yang najis. Orang tertebus secara khusus diperintahkan untuk mentahirkan diri dari segala yang najis; demikian juga, manakala seorang menerima Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, mereka harus memisahkan diri dari dunia dan membersihkan diri dari segala kejahatan
(lihat art. PEMISAHAN ROHANI ORANG PERCAYA).