1 Full Life: KORBAN PENGHAPUS DOSA.
Nas : Im 4:3
Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6;
lihat cat. --> Im 5:15);
[atau ref. Im 5:15]
korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).
lihat art. HARI PENDAMAIAN).
2 Full Life: MEMPERSEMBAHKAN SEBAGAI PERSEMBAHANNYA.
Nas : Bil 6:14
Setelah menunaikan nazar pemisahan diri, seorang Nazir harus mempersembahkan korban-korban yang sama yang dipersembahkan oleh imam besar pada hari pelantikannya (bd. pasal Im 8:1-9:24); semua orang Israel, laki-laki atau wanita (ayat Bil 6:2), yang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah adalah sama pentingnya di pemandangan Allah dengan pelayan yang tertinggi dalam jemaat. Kebesaran di dalam Kerajaan Allah tidak didasarkan pada kedudukan atau kewenangan, tetapi pada penyerahan dan pengabdian
(lihat cat. --> Luk 22:24-30).
[atau ref. Luk 22:24-30]