Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Imamat 21:7

21:7 Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya.

Imamat 7:35

7:35 Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi TUHAN;

Imamat 10:7

10:7 Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati, karena minyak urapan TUHAN ada di atasmu." Mereka melakukan sesuai dengan perkataan Musa.

Imamat 22:3

22:3 Katakanlah kepada mereka: Setiap orang di antara kamu turun-temurun, yakni dari antara segala keturunanmu yang datang mendekat kepada persembahan-persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, maka orang itu akan dilenyapkan dari hadapan-Ku; Akulah TUHAN.

Imamat 10:3

10:3 Berkatalah Musa kepada Harun: "Inilah yang difirmankan TUHAN: Kepada orang yang karib kepada-Ku Kunyatakan kekudusan-Ku, dan di muka seluruh bangsa itu akan Kuperlihatkan kemuliaan-Ku." Dan Harun berdiam diri.

Imamat 8:30

8:30 Dan lagi Musa mengambil sedikit dari minyak urapan dan dari darah yang di atas mezbah itu, lalu dipercikkannya kepada Harun, ke pakaiannya, dan juga kepada anak-anaknya dan ke pakaian anak-anaknya. Dengan demikian ditahbiskannyalah Harun, pakaiannya, dan juga anak-anaknya dan pakaian anak-anaknya.

Full Life: JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.

Nas : Im 21:7

Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat

(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).


Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 21:7 7:35 10:7 22:3 10:3 8:30
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)