1 Full Life: JANGANLAH ... DARI RAGI ATAU DARI MADU.
Nas : Im 2:11
Ragi atau madu dilarang di mezbah karena dipakai untuk membantu peragian. Peragian, yang membawa perubahan atau pembusukan, sering kali melambangkan kejahatan (lih. Kel 13:7;
lihat cat. --> Mr 8:15).
[atau ref. Mr 8:15]
2 Full Life: JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).