1 Full Life: DUA JENIS BAHAN.
Nas : Im 19:19
Beberapa hukum dalam Imamat hanya berlaku bagi Israel di bawah perjanjian yang lama (mis. ayat Im 19:19-25), sedangkan yang lain masih berlaku bagi orang percaya di bawah perjanjian yang baru (mis. ayat Im 19:11-18,26,31;
lihat cat. --> Mat 5:17).
[atau ref. Mat 5:17]
Mengenai yang pertama, beberapa peraturan diberikan agar bangsa Israel tidak ikut serta dalam kebiasaan-kebiasaan kafir dari aneka kebudayaan di sekitar itu. Misalnya, larangan untuk mencampur dua jenis bahan mungkin berlandaskan kenyataan bahwa imam-imam kafir berusaha melakukan sihir dengan mencampur berbagai jenis kain ke dalam pakaian jabatan mereka. Ayat ini secara keseluruhan berbicara tentang prinsip kemurnian tanpa campuran.
2 Full Life: MENYINGKAPKAN AURATNYA.
Nas : Im 18:6
Secara harfiah artinya, "menyingkapkan ketelanjangan"; meliputi seluruh tindakan dan permainan seksual tidak halal, termasuk perbuatan-perbuatan yang belum merupakan sanggama. Jadi, semua tindakan seksual yang meliputi penyingkapan ketelanjangan seseorang yang bukan pasangan sah berarti melampaui batas-batas kemurnian Allah dan merupakan dosa serius terhadap Dia dan hukum-Nya
(lihat art. NORMA-NORMA MORALITAS SEKSUAL).
3 Full Life: JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).