Imamat 13:1-6
Penyakit kusta
13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak
atau bintil-bintil atau panau,
yang mungkin menjadi penyakit kusta
pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun,
atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis
1 .
13:4 Tetapi jikalau yang ada
pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari
lamanya.
13:5 Pada hari yang ketujuh
haruslah imam memeriksa dia;
bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir;
itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya
dan ia menjadi tahir.
1 Full Life: MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.
Nas : Im 13:3
Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak
sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh
proses menjadi orang-tua
(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),
[atau ref. Im 12:2]
penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian
(Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang
dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang
bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan
dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.