Kejadian 9:5-6
9:5 Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya;
dari segala binatang
Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia.
9:6 Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah
oleh manusia
1 , sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya
sendiri.
Keluaran 21:12-14
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati
2 .
21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat,
ke mana ia dapat lari.
21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya,
maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
Bilangan 35:31
35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan
karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.
Ulangan 19:11-12
19:11 Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati,
kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu,
19:12 maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh.
1 Full Life: SIAPA YANG MENUMPAHKAN DARAH MANUSIA, DARAH-NYA AKAN TERTUMPAH OLEH MANUSIA.
Nas : Kej 9:6
Akibat nafsu untuk melakukan kekerasan dan penumpahan darah yang
timbul di hati manusia (bd. Kej 6:11; 8:21), Allah berusaha untuk
melindungi kekudusan hidup manusia dengan membatasi pembunuhan yang ada di
dalam masyarakat;
- (1) dengan menekankan bahwa manusia telah diciptakan menurut
gambar-Nya (Kej 1:26) dan bahwa nyawa mereka itu kudus di
hadapan-Nya;
- (2) dengan menetapkan hukuman mati, yaitu memerintahkan agar semua
pembunuh dijatuhi hukuman mati (bd. Kel 21:12,14; 22:2;
Bil 35:6-34; Ul 19:1-13;
lihat cat. --> Rom 13:4).
[atau ref. Rom 13:4]
Kekuasaan pemerintah untuk mempergunakan "pedang" dalam hukuman mati
ditegaskan kembali dalam PB (Kis 25:11; Rom 13:4; bd. Mat 26:52).
2 Full Life: PASTILAH IA DIHUKUM MATI.
Nas : Kel 21:12-17
Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati
oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul
orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk
orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan
yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga
yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).