1 Full Life: MENGHADAPKAN PEREMPUAN ITU KEPADA TUHAN.
Nas : Bil 5:18
Jikalau seorang suami mencurigai istrinya telah berbuat zinah namun kekurangan bukti, maka suami dapat memperhadapkan istrinya kepada Tuhan supaya menentukan apakah ia bersalah atau tidak bersalah. Peraturan ini melindungi wanita itu dari tuduhan palsu, dan juga menyediakan cara untuk menentukan kesalahannya apabila perlu. Jikalau ia bersalah, ia akan menjadi sakit sebagai akibat hukuman Allah (ayat Bil 5:21-28).
2 Full Life: RAMBUTNYA TUMBUH PANJANG.
Nas : Bil 6:5
Seorang Nazir harus membiarkan rambutnya tumbuh panjang sebagai lambang yang tampak dari penyerahannya kepada Tuhan. Menurut Paulus, rambut panjang biasanya dianggap memalukan bagi laki-laki (1Kor 11:14); jadi, bagi seorang Nazir, berambut panjang mungkin melambangkan kesediaannya untuk dihina dan dicemooh bagi Tuhan. Perintah untuk tidak mendekati orang mati (ayat Bil 6:6) menekankan bahwa kematian tidak pernah dikehendaki Allah ketika menciptakan umat manusia. Kematian adalah lawan kehidupan dan akibat dosa; oleh karena itu mayat dianggap najis
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
[atau ref. Im 12:2; 13:3]