1 Full Life: SUDAHLAH CUKUP TEGORAN.
  
Nas  : 2Kor 2:6
Dari bagian ini kita memperoleh pengertian mengenai pola disiplin PB
bagi seorang anggota jemaat yang melakukan suatu kesalahan yang serius
(mis. kebejatan, perzinahan, dsb.; lih. pasal 1Kor 5:1-13).
    - 1) Demi mempertahankan integritas jemaat Kristus (bd. 1Kor 5:1-2),
   maka gereja harus menegor pelanggar dengan tegoran yang cukup keras
   sehingga membuahkan pembaharuan rohani, namun tidak terlalu keras
   sehingga meniadakan pengharapan akan rahmat ilahi dan penerimaannya
   kembali ke dalam persekutuan (ayat 2Kor 2:7). Perhatikanlah bahwa
   pengampunan dan kasih tidak dikaruniakan tanpa syarat kepada si
   pelanggar.
- 2) Setelah diberikan hukuman yang cukup, apabila orang yang berdosa itu
   bertobat dan hancur hati, maka dia harus diampuni dan dihibur dalam
   suatu roh kasih (ayat 2Kor 2:7-8).
- 3) Hukuman dan pemulihan terhadap orang berdosa itu harus dilakukan
   dalam roh yang lemah lembut (Gal 6:1), sedih, tulus, kejengkelan,
   dan takut akan Allah dan Firman-Nya, semangat untuk nama baik Allah, dan
   kesiagaan untuk melihat keadilan ditegakkan dengan jalan meminta
   pertanggungjawaban kepada orang yang bersalah (lih. 2Kor 7:11; bd.
   1Kor 5:5,13).
Banyak gereja masa kini telah meninggalkan disiplin gereja PB. Mereka
menyokong toleransi terhadap dosa, meminta pengampunan yang tak bersyarat,
menawarkan kasih karunia yang tak bernilai dan menolak untuk mendengarkan
apa yang dikatakan Roh kepada jemaat-jemaat (lih. pasal Wahy 2:1-3:22).
Sebagai akibatnya, dosa dianggap remeh dan ketakutan akan Allah tidak ada
lagi dalam jemaat mereka
          (lihat cat. --> Mat 18:15 [atau ref.     Mat 18:15] tentang disiplin gereja).