Teks -- 1 Korintus 14:35 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> 1Kor 12:1--14:40
Jerusalem: 1Kor 12:1--14:40 - -- Ketiga bab ini, 12-14, membahas penggunaan baik dari karunia-karunia Roh Kudus (karismata). Karunia-karunia itu dianugerahkan kepada jemaat sebagai ta...
Ketiga bab ini, 12-14, membahas penggunaan baik dari karunia-karunia Roh Kudus (karismata). Karunia-karunia itu dianugerahkan kepada jemaat sebagai tanda bukti kelihatan dari kehadiran Roh Kudus. Karunia-karunia itu juga dimaksudkan untuk menanggapi keadaan jemaat yang masih baru, yang mentalitas kafirnya dahulu belum juga diresapi kepercayaan Kristen. Orang-orang Korintus mengutamakan karunia-karunia yang paling mengherankan lalu digunakan dalam suasana yang tidak keruan. Dalam hal itu mereka meniru upacara-upacara kafir. Paulus turun tangan dengan menandaskan, bahwa karunia-karunia itu dianugerahkan buat pembinaan jemaat, sehingga tidak boleh menimbulkan persaingan (bab 12). Kemudian Paulus menjelaskan bahwa ada urutan nilai dalam karunia-karunia itu sekedar memberi sumbangannya bagi pembinaan jemaat.
Ende -> 1Kor 14:34-35
Ende: 1Kor 14:34-35 - -- Dari ajat 35 (1Ko 14:35) dapat diduga, bahwa Paulus disini chususnja
memaksudkan wanita jang bersuami. Tentu sadja jang lebih muda dengan sendirinja
t...
Dari ajat 35 (1Ko 14:35) dapat diduga, bahwa Paulus disini chususnja memaksudkan wanita jang bersuami. Tentu sadja jang lebih muda dengan sendirinja tidak berani tampil mengadjar.
Dalam 1Ko 11:5 Paulus tidak melarang wanita mengadjar, tetapi hanja melarang mengadjar dengan tidak bertudung kepalanja.
Dalam 1Ti 2:11-12 ia menuntut supaja kaum wanita berdiam diri diwaktu diberi peladjaran, dan ia melarang wanita sendiri mengadjar.
Kesimpulannja mungkin begini: Wanita terlarang mengadjar dalam perkumpulan ibadat resmi, tetapi dibolehkan pribadi dan dalam perkumpulan-perkumpulan lain. Kenjataannja, sedjak semula tidak dibiarkan wanita mengadjar dalam perkumpulan ibadat umum, setjara resmi.