Tafsiran/Catatan
Perjanjian Lama :
Kejadian
Keluaran
Imamat
Bilangan
Ulangan
Yosua
Hakim-hakim
Rut
1 Samuel
2 Samuel
1 Raja-raja
2 Raja-raja
1 Tawarikh
2 Tawarikh
Ezra
Nehemia
Ester
Ayub
Mazmur
Amsal
Pengkhotbah
Kidung Agung
Yesaya
Yeremia
Ratapan
Yehezkiel
Daniel
Hosea
Yoel
Amos
Obaja
Yunus
Mikha
Nahum
Habakuk
Zefanya
Hagai
Zakharia
Maleakhi
kecilkan semua
Teks -- Ulangan 19:15 (TB)
Tampilkan Strong
Konteks
Dari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya ; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan .
Paralel
Ref. Silang (TSK)
Ref. Silang (FULL) ITL
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
Topik/Tema Kamus:
Sidang, Persidangan Pengadilan |
Bunuh Pembunuhan |
Perintah |
Musa |
Hukum Musa |
selebihnya
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Ul 12:1--26:15
Jerusalem: Ul 12:1--26:15 - -- Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum...
Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum ini agaknya berasal dari kerajaan utara (Israel) dan sesudah direbutnya Samaria dalam th 721 seb Mas diresmikan dalam kerajaan selatan (Yehuda). Kitab Hukum Ulangan ini memperhatikan perkembangan yang sudah ditempuh bangsa Israel di bidang hidup kemasyarakatan dan keagamaan. Ia dimaksudkan sebagai pengganti Kitab Perjanjian. Pada pokoknya bagian Ulangan ini sama dengan kitab hukum Taurat yang ditemukan dalam bait Allah di masa pemerintahan raja Yosia, 2Ra 22:8 dst.