Teks -- 1 Raja-raja 8:31-32 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> 1Raj 8:31-32
Jerusalem: 1Raj 8:31-32 - -- Digambarkan di sini suatu jalan untuk menyerahkan keputusan kepada Tuhan, manakala manusia tidak dapat menetapkan siapa yang bersalah dan siapa tidak....
Digambarkan di sini suatu jalan untuk menyerahkan keputusan kepada Tuhan, manakala manusia tidak dapat menetapkan siapa yang bersalah dan siapa tidak. Oleh karena tidak ada saksi-saksi maka orang yang tertuduh disuruh mengangkat sumpah dengan mengutuk dirinya sendiri. Kalau ia bersalah, hendaklah ia ditimpa kutuk itu. Allah sendiri memutuskan perkara: jika orang itu terkena kutuknya, ternyatalah sudah bawah bersalah; kalau tidak terkena kutuk, jelaskan ia dibangkitkan Allah sendiri. Bdk Kel 22:6-10; Bil 5:19-28; Hak 17:1-3.
Ende -> 1Raj 8:22-53; 1Raj 8:31
Ende: 1Raj 8:22-53 - -- Doa jang pandjang itu merupakan suatu saduran beberapa teks jang terdapat oleh
si pengarang, jang djuga ditambahkan lagi. Pikiran jang menguasai kesel...
Doa jang pandjang itu merupakan suatu saduran beberapa teks jang terdapat oleh si pengarang, jang djuga ditambahkan lagi. Pikiran jang menguasai keseluruhan ialah: kesetiaan Jahwe pada perdjamuanNja serta tuntutan kesetiaan dari pihak umatNja. Kesetiaan itu menentukan nasib umat dan radja. lagi Bait Allah nampak disini sebagai pusat umat dan agamanja.
Ende: 1Raj 8:31 - -- Orang jang menuduh sesamanja, bahwa ia bersalah, membuat si terdakwa, oleh sebab
saksi2 lain tidak ada, bersumpah serta mengutuk dirinja sendiri. Alla...
Orang jang menuduh sesamanja, bahwa ia bersalah, membuat si terdakwa, oleh sebab saksi2 lain tidak ada, bersumpah serta mengutuk dirinja sendiri. Allah lalu memutuskan perkara dengan mengenakan kutuk itu pada orang jang sebenarnja bersalah.
Endetn -> 1Raj 8:31
Endetn: 1Raj 8:31 - mempersumpahkan diperbaiki menurut terdjemahan Junani. Tertulis: "memindjamkan kepadanja".
diperbaiki menurut terdjemahan Junani. Tertulis: "memindjamkan kepadanja".