Teks -- Keluaran 20:13 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life -> Kel 20:13
Full Life: Kel 20:13 - JANGAN MEMBUNUH.
Nas : Kel 20:13
Hukum keenam ini melarang pembunuhan dengan sengaja, yaitu mengambil
nyawa tanpa izin atau perintah hukum
(lihat cat. -->...
Nas : Kel 20:13
Hukum keenam ini melarang pembunuhan dengan sengaja, yaitu mengambil nyawa tanpa izin atau perintah hukum
(lihat cat. --> Mat 5:22).
[atau ref. Mat 5:22]
Allah menetapkan hukuman mati atas pelanggaran hukum ini
(lihat cat. --> Kej 9:6).
[atau ref. Kej 9:6]
PB bukan saja mengutuk pembunuhan, tetapi juga kebencian, yang membuat seseorang menginginkan kematian orang lain (1Yoh 3:15), dan tindakan atau pengaruh lainnya yang menyebabkan kematian rohani orang lain
(lihat cat. --> Mat 5:21;
lihat cat. --> Mat 18:6).
[atau ref. Mat 5:21; 18:6]
Jerusalem -> Kel 19:1--40:38; Kel 20:1-17
Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...
Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.
Jerusalem: Kel 20:1-17 - -- Dalam kitab Keluaran seperti sekarang ada kesepuluh perintah Tuhan (Dekalog) nampaknya tidak bersesuai dengan ceritera yang merangkakannya, Kel 19:24-...
Dalam kitab Keluaran seperti sekarang ada kesepuluh perintah Tuhan (Dekalog) nampaknya tidak bersesuai dengan ceritera yang merangkakannya, Kel 19:24-25 dan Kel 20:18-21. ADapun Dekalog (Kesepuluh Firman, bdk Kel 34:28; Ula 4:13; 10:4+) terpelihara dengan dua rupa yang sedikit berbeda satu sama lain. Dalam Kel 20 ini Dekalog disajikan seperti terdapat dalam tradisi Elohista, sedangkan Dekalog yang tercantum dalam Ula 5:6-21 dipungut dari tradisi Ulangan. Aslinya Dekalog yang agaknya berasal dari zaman Musa kiranya berupa sepuluh ayat pendek beruntun dan berirama, sehingga mudah dihafal (bdk perintah ke 5,6,7 dan 8). Secara lisan Dekalog itu terpelihara oleh kelompok-kelompok orang Israel yang mengalami peristiwa di gunung Sinai dan yang tahu bahwa Dekalog itu berisikan "firman-firman" yang disampaikan Tuhan di gunung itu. Oleh karena itu Dekalog berikut beberapa tambahan kemudian disisipkan ke dalam kisah mengenai penampakan Tuhan di gunung itu. Tradisi Elohista yang tercantum dalam Kel 20:1-17 ini diteruskan dalam Kel 24:3 menyusul bagian yang memuat Hukum Perjanjian. Adapun Dekalog itu mencakup segala bidang hidup keagamaan dan akhlak. Dengan dua cara perintah-perintah Dekalog dapat dibagi-bagi yaitu: a)Kel 20:2-3,4-6,8-11,12,13,14,15,16,17; b)Kel 20:3-6,7,8-11,12,13,14,15,16,17,17. Pembagian pertama dituruti pujangga Gereja Yunani dan menjadi lazim dalam Gereja Yunani, Ortodoks dan gereja-gereja Kalvin, sedangkan pembagian kedua dituruti Gereja Katolik dan gereja-gereja Luter. Pembagian kedua ini dibuat oleh Augustinus berdasarkan Ulangan.- Dekalog itu menjadi urat-nadi Hukum Musa dan terus dipertahankan dalam Perjanjian Baru. Kristus sendiri memetik perintah-perintah Dekalog tetapi menambah apa yang disebut sebagai "ketiga nasehat Injil" sebagai penyempurnaannya, Mar 10:17-21. Meskipun sangat menyerang hukum Taurat (Roma, Galatia), namun Paulus sekali-kali tidak menyentuh tugas-kewajiban manusia yang utama baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia sebagaimana digariskan dalam Kesepuluh Firman itu.
Ende -> Kel 20:13
Ende: Kel 20:13 - -- Kata "membunuh" jang digunakan disini berarti membunuh lawan perseorangan, dan
bukannja membunuh musuh-musuh politik atau melaksanakan hukuman mati at...
Kata "membunuh" jang digunakan disini berarti membunuh lawan perseorangan, dan bukannja membunuh musuh-musuh politik atau melaksanakan hukuman mati atas perintah jang sjah. Demikianlah Kel 21:23; Ima 24:20; Ula 19:21 tidak berbitjara tentang balas dendam perseorangan, melainkan tentang siksaan-siksaan atas dasar Hukum.
Susunan ajat-ajat berikut: pembunuhan - perzinahan - pentjurian. Susunan itu paling tepat berdasar teks hibrani. Teks junani Septuaginta disini membawa susunan jang lain, dan lagi susunannja dalam Ula 5. Susunan Hibrani kita temukan djuga pada Mat 5:21 dsl.; Mat 19:18; Mar 10:19 (junani); Luk 18:20 (Vulg.). Susunan junani menurut Ula 5 pada Mar 10:19 (Vulg.) Luk 18:20 (junani); Rom 13:9