kecilkan semua  

Teks -- Keluaran 21:12-17 (TB)

Tampilkan Strong
Konteks
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. 21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari. 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. 21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. 21:16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. 21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
Paralel   Ref. Silang (TSK)   Ref. Silang (FULL)   ITL  
Daftar Isi

Catatan Kata/Frasa
Full Life , Jerusalem , Ende , Ref. Silang FULL

Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry , SH , Topik Teologia

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)

Full Life: Kel 21:12-17 - PASTILAH IA DIHUKUM MATI. Nas : Kel 21:12-17 Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14),...

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).

Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...

Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.

Jerusalem: Kel 20:22--23:33 - -- Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan ...

Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.

Jerusalem: Kel 21:13 - ditentukan Allah Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah

Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah

Jerusalem: Kel 21:13 - suatu tempat Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perl...

Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perlindungan terhadap penuntut darah, bdk Bil 35:19. Tempat suaka aslinya sebuah tempat suci, 1Ra 1:50; 2:28-34 (hak suaka itu tidak berlaku bagi orang yang membunuh dengan sengaja, Kel 21:14). Penetapan itu menjadi landasan bagi lembaga "kota'kota perlindungan", Yos 20:1.

Ende: Kel 21:12 - -- Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

Ende: Kel 21:13 - -- Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).

Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).

Ende: Kel 21:15 - -- Lihat Kel 20:12 tjatatan.

Lihat Kel 20:12 tjatatan.

Ref. Silang FULL: Kel 21:12 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:15,17; Kej 4:14,23; Kej 4:14; Kej 4:23; Kel 31:15; Im 20:9,10; 24:16; 27:29; Bil 1:51; 35:16,30-31; Ul 13:5; 19:11; 22:2...

Ref. Silang FULL: Kel 21:13 - suatu tempat · suatu tempat: Bil 35:10-34; Ul 4:42; 19:2-13; Yos 20:9

Ref. Silang FULL: Kel 21:14 - tipu daya // mati dibunuh · tipu daya: Kej 4:8; Bil 35:20; 2Sam 3:27; 20:10; Ibr 10:26 · mati dibunuh: Ul 19:11-12; 1Raj 2:28-34

Ref. Silang FULL: Kel 21:16 - telah menjualnya // dihukum mati · telah menjualnya: Kej 37:28 · dihukum mati: Kel 22:4; Ul 24:7

· telah menjualnya: Kej 37:28

· dihukum mati: Kel 22:4; Ul 24:7

Ref. Silang FULL: Kel 21:17 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:12; Kel 21:12; Ul 5:16; Ul 5:16; Mat 15:4%&; Mr 7:10%&

· dihukum mati: Kel 21:12; [Lihat FULL. Kel 21:12]; Ul 5:16; [Lihat FULL. Ul 5:16]; Mat 15:4%&; Mr 7:10%&

buka semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat

Matthew Henry: Kel 21:12-21 - Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain (21:12-21) ...

SH: Kel 21:12-36 - Nyawa ganti nyawa. (Kamis, 7 Agustus 1997) Nyawa ganti nyawa. Nyawa ganti nyawa. Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang ...

SH: Kel 21:12-36 - Tanggung jawab terhadap sesama (Jumat, 27 Januari 2006) Tanggung jawab terhadap sesama Judul: Tanggung jawab terhadap sesama Hukum Taurat dibuat untuk men...

SH: Kel 21:12-36 - Penatalayan kepunyaan-Nya (Selasa, 2 Juli 2013) Penatalayan kepunyaan-Nya Judul: Penatalayan kepunyaan-Nya Ayat ...

SH: Kel 21:12-36 - Melawan Kekerasan dalam Keseharian (Selasa, 11 Desember 2018) Melawan Kekerasan dalam Keseharian Ada peribahasa Jawa yang berbunyi: "Asu gedhe menang kerahe", yang artinya pan...

Topik Teologia: Kel 21:12 - -- Pekerjaan-Pekerjaan Allah Pemeliharaan Allah Pemeliharaan dan Manusia Dunia Pemeliharaan Allah dan Keadaan quoteKe...

Topik Teologia: Kel 21:14 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Sesama Dosa-dosa Merugikan Orang Lain Pembunuhan ...

Topik Teologia: Kel 21:15 - -- Umat Manusia: Wanita Wanita sebagai Anggota Masyarakat Wanita Dalam Keluarga Ibu Harus Dihormati oleh Anak-anaknya...

Topik Teologia: Kel 21:16 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Sesama Dosa-dosa Keinginan Pencurian dan Penculikan ...

Topik Teologia: Kel 21:17 - -- Wahyu Allah Wahyu Khusus Pandangan Yesus Atas Perjanjian Lama Kristus Memakai Perjanjian Lama Secara Otoritatif ...

buka semua
Pendahuluan / Garis Besar

Full Life: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa Tema : Penebusan Tanggal Penulisan: Sekitar 1445-1405 S...

Full Life: Keluaran (Garis Besar) Garis Besar I. Penindasan Orang Ibrani di Mesir (...

Matthew Henry: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Musa adalah hamba TUHAN yang menulis dan bertindak bagi Allah dengan ...

Jerusalem: Keluaran (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI Kelima buku pertama Kitab Suci me...

Ende: Keluaran (Pendahuluan Kitab) PENGUNGSIAN KATA PENGANTAR Kitab pengungsian terdiri dari bagian Riwajat dan bagian Perundang-perundangan jang erat ber...

BIS: Keluaran (Pendahuluan Kitab) KELUARAN PENGANTAR Nama Keluaran diambil dari peristiwa pokok yang diceritakan dalam buku ini, yaitu keluarnya...

Ajaran: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Tujuan Agar anggota jemaat mengerti bahwa Allah setia terhadap janji-Nya dan berkuasa memelihara umat-Nya....

Intisari: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Lahirnya Satu Bangsa MENGAPA KELUARAN?"Keluaran" adalah judul kitab Musa yang kedua dalam Perjanjian Lama. Sebenarnya pen...

Garis Besar Intisari: Keluaran (Pendahuluan Kitab) [1] BANGSA ISRAEL DI MESIR Kel 1:1-22...

Advanced Commentary (Kamus, Lagu-Lagu Himne, Gambar, Ilustrasi Khotbah, Pertanyaan-Pertanyaan, dll)


TIP #24: Gunakan Studi Kamus untuk mempelajari dan menyelidiki segala aspek dari 20,000+ istilah/kata. [SEMUA]
dibuat dalam 0.11 detik
dipersembahkan oleh YLSA