kecilkan semua  

Teks -- Keluaran 21:1-23 (TB)

Tampilkan Strong
Konteks
Tentang hak budak Ibrani
21:1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. 21:2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa. 21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia. 21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri. 21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka, 21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup. 21:7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. 21:8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu. 21:9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan. 21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia. 21:11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. 21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari. 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. 21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati. 21:16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati. 21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. 21:18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur, 21:19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh. 21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. 21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri. 21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. 21:23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
Paralel   Ref. Silang (TSK)   Ref. Silang (FULL)   ITL  

Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus

Nama Orang dan Nama Tempat:
 · bahasa Ibrani an ancient Jewish language used in the Old Testament
 · bangsa Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · orang Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · orang-orang Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · perempuan Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · seorang Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language
 · seorang muda Ibrani a person descended from Heber; an ancient Jew; a Hebrew speaking Jew,any Jew, but particularly one who spoke the Hebrew language


Topik/Tema Kamus: Perjanjian, Kitab | Keluaran, Kitab | Hukum Musa | Musa | Perintah, Pemerintahan Allah (Teokrasi) | Hamba | Budak | Ibrani, Orang | Anak | Gundik | Pembunuh | Bunuh Pembunuhan | Bunuh, Membunuh Dengan Tidak Sengaja | Cerai, Perceraian (Perkawinan) | Perempuan | Bapak | Kota Perlindungan | Hukum Dan Pembinaan Hukum | Tengkar, Pertengkaran | Raya, Perayaan Tahun Sabat | selebihnya
Daftar Isi

Catatan Kata/Frasa
Full Life , Jerusalem , Ende , Endetn , Ref. Silang FULL

Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry , SH , Topik Teologia

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)

Full Life: Kel 21:1 - INILAH PERATURAN-PERATURAN. Nas : Kel 21:1 Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian" (Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat d...

Nas : Kel 21:1

Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian" (Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat dan ibadahnya. Hukum-hukum ini, sebagian besar bersifat sipil, hanya berlaku bagi Israel, agama mereka dan kondisi serta lingkungan pada zaman itu. Akan tetapi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya -- nilai-nilai seperti menghormati hidup dan komitmen kepada keadilan dan kejujuran -- tetap sah selama-lamanya.

Full Life: Kel 21:2 - SEORANG BUDAK IBRANI. Nas : Kel 21:2 Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk...

Nas : Kel 21:2

Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk menjadikannya lebih manusiawi (bd. Im 25:39-40; Ul 15:12-18). Pada satu pihak, perbuatan-perbuatan ini bukan cita-cita Allah. Pada pihak lain, Ia mengizinkannya untuk sesaat karena kekerasan hati manusia (bd. Mat 19:8;

lihat cat. --> Kej 29:28).

[atau ref. Kej 29:28]

Lagi pula, hukum-hukum Allah mengenai perbudakan lebih manusiawi daripada kebiasaan bangsa-bangsa di sekitar itu. Akan tetapi, dalam PB, Allah mengungkapkan standar yang lebih tinggi lagi

(lihat cat. --> Yoh 13:34;

lihat cat. --> Kol 3:22).

[atau ref. Yoh 13:34; Kol 3:22]

Full Life: Kel 21:12-17 - PASTILAH IA DIHUKUM MATI. Nas : Kel 21:12-17 Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14),...

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).

Full Life: Kel 21:22-23 - SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN Nas : Kel 21:22-23 (versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindu...

Nas : Kel 21:22-23

(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang belum lahir.

  1. 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang melakukan kekerasan harus membayar denda.
  2. 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
  3. 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd. Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).

Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...

Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.

Jerusalem: Kel 20:22--23:33 - -- Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan ...

Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.

Jerusalem: Kel 21:7 - sebagai budak Artinya: sebagai budak yang menjadi isteri muda. Ini menjadi jelas dalam ayat-ayat berikutnya.

Artinya: sebagai budak yang menjadi isteri muda. Ini menjadi jelas dalam ayat-ayat berikutnya.

Jerusalem: Kel 21:8 - yang telah menyediakannya Ini menurut terjemahan Yunani. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak menyediakannya.

Ini menurut terjemahan Yunani. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak menyediakannya.

Jerusalem: Kel 21:9 - anak-anak perempuan Yaitu anak-anak perempuan tuan rumah sendiri.

Yaitu anak-anak perempuan tuan rumah sendiri.

Jerusalem: Kel 21:13 - ditentukan Allah Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah

Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah

Jerusalem: Kel 21:13 - suatu tempat Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perl...

Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perlindungan terhadap penuntut darah, bdk Bil 35:19. Tempat suaka aslinya sebuah tempat suci, 1Ra 1:50; 2:28-34 (hak suaka itu tidak berlaku bagi orang yang membunuh dengan sengaja, Kel 21:14). Penetapan itu menjadi landasan bagi lembaga "kota'kota perlindungan", Yos 20:1.

Ende: Kel 21:1 - -- Peraturan-peraturan berikut ini berudjudkan pedoman-pedoman untuk keadaan-keadaan konkrit tertentu.

Peraturan-peraturan berikut ini berudjudkan pedoman-pedoman untuk keadaan-keadaan konkrit tertentu.

Ende: Kel 21:2 - -- Enam tahun adalah djangka waktu pelaksanaan tugasnja. Bandingkan dengan peraturan mengenai enam hari kerdja dan hari Sabbat (lihat alasan religieus Ul...

Enam tahun adalah djangka waktu pelaksanaan tugasnja. Bandingkan dengan peraturan mengenai enam hari kerdja dan hari Sabbat (lihat alasan religieus Ula 15:1-18).

Dalam bangsa Israel perbudakan tidak begitu radikal seperti dalam masjarakat junani dan Romawi.

Ende: Kel 21:4 - -- Selama masa perhambaannja budak berada dibawah hak-kekuasaan tuannja.

Selama masa perhambaannja budak berada dibawah hak-kekuasaan tuannja.

Ende: Kel 21:7 - -- Jang dimaksudkan seorang budak, jang oleh tuannja diambil mendjadi selir (gundik); budak ini dibedakan dari budak-budak biasa, jang dapat didjual kepa...

Jang dimaksudkan seorang budak, jang oleh tuannja diambil mendjadi selir (gundik); budak ini dibedakan dari budak-budak biasa, jang dapat didjual kepada tuan lainnja.

Ende: Kel 21:12 - -- Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

Ende: Kel 21:13 - -- Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).

Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).

Ende: Kel 21:15 - -- Lihat Kel 20:12 tjatatan.

Lihat Kel 20:12 tjatatan.

Ende: Kel 21:22 - -- Para pelarai memutuskan wadjar atau tidaknja ganti-kerugian jang dituntut oleh pihak jang dirugikan.

Para pelarai memutuskan wadjar atau tidaknja ganti-kerugian jang dituntut oleh pihak jang dirugikan.

Ende: Kel 21:23 - -- Hukum tentang pembalasan ini merupakan djaminan bagi hak-hak manusia serta keamanan pada djaman kebudajaan djauh belum tinggi tarafnja, ketika belum a...

Hukum tentang pembalasan ini merupakan djaminan bagi hak-hak manusia serta keamanan pada djaman kebudajaan djauh belum tinggi tarafnja, ketika belum ada badan-badan resmi jang melindungi hak-hak itu (bandingkan Kej 9:5-6).

Endetn: Kel 21:8 - bagi dirinja sendiri corr.; Hibr.: "tidak".

corr.; Hibr.: "tidak".

Ref. Silang FULL: Kel 21:1 - Inilah peraturan-peraturan · Inilah peraturan-peraturan: Kel 24:3; 34:32; Ul 4:14; 6:1

· Inilah peraturan-peraturan: Kel 24:3; 34:32; Ul 4:14; 6:1

Ref. Silang FULL: Kel 21:2 - seorang budak // orang merdeka · seorang budak: Kel 22:3 · orang merdeka: Kel 21:7; Yer 34:8,14

· seorang budak: Kel 22:3

· orang merdeka: Kel 21:7; Yer 34:8,14

Ref. Silang FULL: Kel 21:5 - orang merdeka · orang merdeka: Ul 15:16

· orang merdeka: Ul 15:16

Ref. Silang FULL: Kel 21:6 - menghadap Allah // itu menusuk // seumur hidup · menghadap Allah: Kel 22:8-9; Ul 17:9; 19:17; 25:1 · itu menusuk: Mazm 40:7 · seumur hidup: Ayub 39:12; 40:23

· menghadap Allah: Kel 22:8-9; Ul 17:9; 19:17; 25:1

· itu menusuk: Mazm 40:7

· seumur hidup: Ayub 39:12; 40:23

Ref. Silang FULL: Kel 21:10 - dan persetubuhan · dan persetubuhan: 1Kor 7:3-5

· dan persetubuhan: 1Kor 7:3-5

Ref. Silang FULL: Kel 21:12 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:15,17; Kej 4:14,23; Kej 4:14; Kej 4:23; Kel 31:15; Im 20:9,10; 24:16; 27:29; Bil 1:51; 35:16,30-31; Ul 13:5; 19:11; 22:2...

Ref. Silang FULL: Kel 21:13 - suatu tempat · suatu tempat: Bil 35:10-34; Ul 4:42; 19:2-13; Yos 20:9

Ref. Silang FULL: Kel 21:14 - tipu daya // mati dibunuh · tipu daya: Kej 4:8; Bil 35:20; 2Sam 3:27; 20:10; Ibr 10:26 · mati dibunuh: Ul 19:11-12; 1Raj 2:28-34

Ref. Silang FULL: Kel 21:16 - telah menjualnya // dihukum mati · telah menjualnya: Kej 37:28 · dihukum mati: Kel 22:4; Ul 24:7

· telah menjualnya: Kej 37:28

· dihukum mati: Kel 22:4; Ul 24:7

Ref. Silang FULL: Kel 21:17 - dihukum mati · dihukum mati: Kel 21:12; Kel 21:12; Ul 5:16; Ul 5:16; Mat 15:4%&; Mr 7:10%&

· dihukum mati: Kel 21:12; [Lihat FULL. Kel 21:12]; Ul 5:16; [Lihat FULL. Ul 5:16]; Mat 15:4%&; Mr 7:10%&

Ref. Silang FULL: Kel 21:21 - adalah miliknya · adalah miliknya: Im 25:44-46

· adalah miliknya: Im 25:44-46

Ref. Silang FULL: Kel 21:22 - yang dikenakan · yang dikenakan: Kel 21:30

· yang dikenakan: Kel 21:30

Ref. Silang FULL: Kel 21:23 - ganti nyawa · ganti nyawa: Im 24:19; Ul 19:21

· ganti nyawa: Im 24:19; Ul 19:21

buka semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat

Matthew Henry: Kel 21:1-11 - Peraturan-peraturan tentang Budak Hukum-hukum yang dicatat dalam pasal ini terkait dengan perintah kelima dan ...

Matthew Henry: Kel 21:12-21 - Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain (21:12-21) ...

Matthew Henry: Kel 21:22-36 - Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain (21:22-36) ...

SH: Kel 21:1-11 - Aturan tentang budak Ibrani. (Rabu, 6 Agustus 1997) Aturan tentang budak Ibrani. Aturan tentang budak Ibrani. Di balik peraturan ini tersirat pengalaman I...

SH: Kel 21:1-11 - Perlakuan manusiawi (Kamis, 26 Januari 2006) Perlakuan manusiawi Judul: Perlakuan manusiawi Orang Kristen dipanggil untuk menyatakan kualitas h...

SH: Kel 21:1-11 - Orang lain pun gambar Allah (Senin, 1 Juli 2013) Orang lain pun gambar Allah Judul: Orang lain pun gambar Allah Perikop ini adalah hukum sipil pertama ...

SH: Kel 21:1-11 - Prinsip Kemanusiaan dalam Perbudakan (Senin, 10 Desember 2018) Prinsip Kemanusiaan dalam Perbudakan Perbudakan jelas melanggar prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. Nas har...

SH: Kel 21:12-36 - Nyawa ganti nyawa. (Kamis, 7 Agustus 1997) Nyawa ganti nyawa. Nyawa ganti nyawa. Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang ...

SH: Kel 21:12-36 - Tanggung jawab terhadap sesama (Jumat, 27 Januari 2006) Tanggung jawab terhadap sesama Judul: Tanggung jawab terhadap sesama Hukum Taurat dibuat untuk men...

SH: Kel 21:12-36 - Penatalayan kepunyaan-Nya (Selasa, 2 Juli 2013) Penatalayan kepunyaan-Nya Judul: Penatalayan kepunyaan-Nya Ayat ...

SH: Kel 21:12-36 - Melawan Kekerasan dalam Keseharian (Selasa, 11 Desember 2018) Melawan Kekerasan dalam Keseharian Ada peribahasa Jawa yang berbunyi: "Asu gedhe menang kerahe", yang artinya pan...

Topik Teologia: Kel 21:12 - -- Pekerjaan-Pekerjaan Allah Pemeliharaan Allah Pemeliharaan dan Manusia Dunia Pemeliharaan Allah dan Keadaan quoteKe...

Topik Teologia: Kel 21:14 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Sesama Dosa-dosa Merugikan Orang Lain Pembunuhan ...

Topik Teologia: Kel 21:15 - -- Umat Manusia: Wanita Wanita sebagai Anggota Masyarakat Wanita Dalam Keluarga Ibu Harus Dihormati oleh Anak-anaknya...

Topik Teologia: Kel 21:16 - -- Dosa Dosa-dosa Terhadap Sesama Dosa-dosa Keinginan Pencurian dan Penculikan ...

Topik Teologia: Kel 21:17 - -- Wahyu Allah Wahyu Khusus Pandangan Yesus Atas Perjanjian Lama Kristus Memakai Perjanjian Lama Secara Otoritatif ...

buka semua
Pendahuluan / Garis Besar

Full Life: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa Tema : Penebusan Tanggal Penulisan: Sekitar 1445-1405 S...

Full Life: Keluaran (Garis Besar) Garis Besar I. Penindasan Orang Ibrani di Mesir (...

Matthew Henry: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Musa adalah hamba TUHAN yang menulis dan bertindak bagi Allah dengan ...

Jerusalem: Keluaran (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI Kelima buku pertama Kitab Suci me...

Ende: Keluaran (Pendahuluan Kitab) PENGUNGSIAN KATA PENGANTAR Kitab pengungsian terdiri dari bagian Riwajat dan bagian Perundang-perundangan jang erat ber...

BIS: Keluaran (Pendahuluan Kitab) KELUARAN PENGANTAR Nama Keluaran diambil dari peristiwa pokok yang diceritakan dalam buku ini, yaitu keluarnya...

Ajaran: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Tujuan Agar anggota jemaat mengerti bahwa Allah setia terhadap janji-Nya dan berkuasa memelihara umat-Nya....

Intisari: Keluaran (Pendahuluan Kitab) Lahirnya Satu Bangsa MENGAPA KELUARAN?"Keluaran" adalah judul kitab Musa yang kedua dalam Perjanjian Lama. Sebenarnya pen...

Garis Besar Intisari: Keluaran (Pendahuluan Kitab) [1] BANGSA ISRAEL DI MESIR Kel 1:1-22...

Advanced Commentary (Kamus, Lagu-Lagu Himne, Gambar, Ilustrasi Khotbah, Pertanyaan-Pertanyaan, dll)


TIP #25: Tekan Tombol pada halaman Studi Kamus untuk melihat bahan lain berbahasa inggris. [SEMUA]
dibuat dalam 0.23 detik
dipersembahkan oleh YLSA