Tafsiran/Catatan
Perjanjian Lama :
Kejadian
Keluaran
Imamat
Bilangan
Ulangan
Yosua
Hakim-hakim
Rut
1 Samuel
2 Samuel
1 Raja-raja
2 Raja-raja
1 Tawarikh
2 Tawarikh
Ezra
Nehemia
Ester
Ayub
Mazmur
Amsal
Pengkhotbah
Kidung Agung
Yesaya
Yeremia
Ratapan
Yehezkiel
Daniel
Hosea
Yoel
Amos
Obaja
Yunus
Mikha
Nahum
Habakuk
Zefanya
Hagai
Zakharia
Maleakhi
kecilkan semua
Teks -- Markus 7:3-4 (TB)
Tampilkan Strong
Konteks
7:3 Sebab orang-orang Farisi seperti orang-orang Yahudi lainnya tidak makan kalau tidak melakukan pembasuhan tangan lebih dulu, karena mereka berpegang pada adat istiadat nenek moyang mereka;
7:4 dan kalau pulang dari pasar mereka juga tidak makan kalau tidak lebih dahulu membersihkan dirinya. Banyak warisan lain lagi yang mereka pegang , umpamanya hal mencuci cawan , kendi dan perkakas-perkakas tembaga .
Paralel
Ref. Silang (TSK)
Ref. Silang (FULL) ITL
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
Nama Orang dan Nama Tempat:
Topik/Tema Kamus:
Air |
Yesus Kristus |
Orang Yahudi |
Suci, Penyucian Atau Baptisan |
Tahir Dan Najis |
Yesus |
Matius, Injil |
Hukum Dan Pembinaan Hukum |
Markus, Injil |
Ibadat |
Tempat Tidur |
Tangan |
Orang Farisi |
Kuningan Atau Tembaga |
selebihnya
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
BIS -> Mrk 7:4
Dalam beberapa naskah kuno ada kata-kata: dan tempat tidur.
Jerusalem: Mrk 7:3 - melakukan pembasuhan Dalam naskah Yunani masih ada sebuah kata yang kurang jelas artinya: atau: dengan teliti, atau: sampai siku.
Dalam naskah Yunani masih ada sebuah kata yang kurang jelas artinya: atau: dengan teliti, atau: sampai siku.
Jerusalem: Mrk 7:4 - membersihkan dirinya Var: mandi. Terjemahan lain: dan mereka tidak makan apa (dibeli) di pasar, sebelum memercikinya.
Var: mandi. Terjemahan lain: dan mereka tidak makan apa (dibeli) di pasar, sebelum memercikinya.
Ende -> Mrk 7:3
Ende: Mrk 7:3 - Adat-istiadat nenek mojang Jang dimaksudkan ialah kebiasaan-kebiasaan tua
dan ketentuan, larangan dan perintah jang tidak terdapat dalam hukum Allah,
tetapi jang didasarkan atas...
Jang dimaksudkan ialah kebiasaan-kebiasaan tua dan ketentuan, larangan dan perintah jang tidak terdapat dalam hukum Allah, tetapi jang didasarkan atasnja, seringkali menurut tafsiran para ahli taurat jang terlalu sewenang-wenang.